Jumat, 28 Juni 2013

Tugas Membuat Tampilan User Interface

Etika dan Profesionalisme TSI # ada 16 penulisan dan ada 5 tugas

Pertama ada 16 penulisan yaitu :

Tanggal          :  Rabu, 17 April 2013
Judul               Perbedaan berbagai cyberlaw dengan computer crime action 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html)

Kesimpulan :

Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar  dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu".Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu  adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut  dengan cybercrime.

Computer Crime Action

Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.



Tanggal: Rabu, 17 April 2013
Judul    :  council of Europe convention cybercrime di berbagai negara 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html)



Kesimpulan :

COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional. Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
  


Tanggal             : Rabu, 17 April 2013

Judul                 : Ruang lingkup undang-undang tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI di depkumham 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html)
Kesimpulan : 
Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Tanggal             : Rabu, 17 April 2013
Judul             : Undang-undang No.19 tentang hak cipta ketentuan umum, ruang lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html)
Kesimpulan :
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Tanggal          : Rabu, 17 April 2013
Judul              : Pengertian etika, profesi, ciri khas profesi di bidang IT
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html)
Kesimpulan :
ETIKA
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yg terorganisir dari jenis intelektual 
  2. Suatu teknik intelektual. 
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. 
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. 
  5.  Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 
  7.  Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.

Tanggal        : Rabu, 17 April 2013
Judul            :  Pengertian profesionalisme dan ciri2nya,kode etik profesional,ciri2 seorang profesional di bidang IT 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri2nya.html)
Kesimpulan :
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.

Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :

1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga  kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.

2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.

3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.

4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.

5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Sedangkan untuk Kode Etik, Ada 3 hal pokok yang harus kita ketahui dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tanggal          Rabu, 17 April 2013
Judul         :  Jenis2 ancaman (threats) melalui IT+kasus2 compt crime/cyber crime 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/jenis2-ancaman-threats-melalui-itkasus2.html)
Kesimpulan :
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
·                  Unauthorized Access to Computer System and Service
·                  Illegal Contents
·                  Data Forgery
·                  Cyber Espionage
·                  Cyber Sabotage and Extortion
Contoh Kasus Cyber Crime
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
2. Membajak situs web
3. Probing dan port scanning
4. Virus
5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
 
Tanggal        : Rabu, 17 April 2013
Judul         :  Jelaskan IT audit trail, real time audit, IT forensics 
http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/jelaskan-it-audit-trail-real-time-audit.html()
Kesimpulan :
IT Audit  Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log.secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis.Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Definisi IT Forensic :
Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).Menurut Marcus Ranum, “Jaringan forensik adalah menangkap, merekam, dan  analisis peristiwa jaringan untuk menemukan sumber serangan keamanan atau lainnya  masalah insiden” (http://searchnetworking.techtarget.com)
Tanggal        : Rabu, 17 April 2013
Judul             :  jelaskan pemrosesan eksekusi instruksi 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/05/jelaskan-pemrossesan-eksekusi-instruksi.html)
Kesimpulan :
Saat instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage), apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage.Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register).Jika instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan keoutput-devices.
Tanggal      : Rabu, 15 Mei 2013
Judul           :   etika intruksi  di pemrosesan eksekusi intruksi 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/05/etika-instruksi-pada-proses.html)
Kesimpulan :

 

 
Tanggal     : Rabu, 15 Mei2013
Judul          :  Perbedaan Data Dan Informasi 
(http://arizochizz.blogspot.com/2013/05/perbedaan-data-dan-informasi.html)
Kesimpulan :
DATA
INFORMASI
Bersifat Mentah
Hasil olahannya lebih berguna
Digunakan untuk pengolahan lebih lanjut
Digunakan untuk acuan mengambil keputusan
Tanggal    :   Rabu, 15 Mei 2013
Judul        :  Interkoneksi Antara Komponen 
http://arizochizz.blogspot.com/2013/05/interkoneksi-antar-komponen-dan.html()
Kesimpulan :
Sistem Bus
Penghubung bagi keseluruhan komponen computer dalm menjalankan tugasnya
Komponen computer terdiri dari :
  • CPU
  • Memori
  • Perangkat I/O
Transfer data antar komponen computer
  • Data atau program yang tersimpan dalam memosri dapat diakses dan dieksekusi CPU melalui perantara bus
  • Melihat hasil eksekusi melalui monitor juga menggunakan system bus
  • Kecepatan komponen penyusun computer harus diimbangi kecepatan dan manajemen bus yang baik
Mikroprosesor
  • Melakukan pekerjaan secara parallel
  • Program dijalankan secara multitasking
  • System bus tidak hanya lebar tapi juga cepat
Interkoneksi komponen system computer dalam menjalankan fungsinya
  • Interkoneksi bus
  • Pertimbangan-pertimbangan perancangan bus

Tanggal    :   Jumat, 28 Juni 2013

Judul        :   Jelaskan pengertian shell, batch,konsol,kernel

(http://arizochizz.blogspot.com/2013/06/jelaskan-pengertian-shell.html)

Kesimpulan :

1. SHELL

Shell adalah program yang menghubungkan user dengan sistem operasi dalam hal ini kernel (inti sistem operasi), umumnya shell menyediakan prompt sebagai user interface, tempat dimana user meng-inputkan perintah-perintah yang diinginkan baik berupa perintah internal shell (internal command), ataupun perintah eksekusi suatu file progam (eksternal command), selain itu shell memungkinkan user menyusun sekumpulan perintah pada sebuah atau beberapa file untuk dieksekusi sebagai program.

 2. BATCH 

Batch Processing adalah suatu model pengolahan data, dengan menghimpun data terlebih dahulu, dan diatur pengelompokkan datanya dalam kelompok-kelompok yang disebut batch. Tiap batch ditandai dengan identitas tertentu, serta informasi mengenai data-data yang terdapat dalam batch tersebut. Setelah data-data tersebut terkumpul dalam jumlah tertentu, data-data tersebut akan langsung diproses.

3. KONSOL

Console adalah sebuah shortcut yang dapat digunakan untuk menjalankan perintah-perintah tertentu pada OS Linux kalau Dalam Windows biasanya disebut DosPrompt.


Tanggal   : Jumat, 28 Juni 2013

  Judul        : Jelaskan selengkap lengkapnya berikut dgn contoh pengertian dri : single precission dan double precission

(http://arizochizz.blogspot.com/2013/06/jelaskan-selengkap-lengkapnya-berikut.html)

  Kesimpulan :

Dalam komputasi, presisi ganda adalah format nomor komputer yang menempati dua lokasi penyimpanan yang berdekatan dalam memori komputer. Sejumlah presisi ganda, kadang-kadang hanya disebut ganda, dapat didefinisikan sebagai integer, titik tetap, atau floating point (dalam hal ini sering disebut sebagai FP64).Komputer modern dengan lokasi penyimpanan 32-bit menggunakan dua lokasi memori untuk menyimpan nomor presisi ganda 64-bit (lokasi penyimpanan tunggal dapat menampung sejumlah presisi tunggal). Presisi ganda floating-point merupakan standar IEEE 754 untuk pengkodean biner atau desimal angka floating-point 64 bit (8 byte).

Tanggal   : Jumat, 28 Juni 2013 

Judul        : Jelaskan pengertian dr akses input output pendeteksian kebenaran dan pelaksaan program

  (http://arizochizz.blogspot.com/2013/06/jelaskan-pengertian-dr-akses-input.html)

  Kesimpulan :

  Yaitu alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang akan diproses di dalam computer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Berdasarkan sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

• Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen, light pen, digitizer graphics tablet, scanner.
• Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched card, disket, harddisk.

 


Tanggal   : Jumat, 28 Juni 2013 

Judul        :Jelaskan berikut dgn gmbr dr struktur storage sistem multitasking,sistem unit programming,sistem komputasi batch

  (http://arizochizz.blogspot.com/2013/06/jelaskan-berikut-dgn-gmbr-dr-struktur.html)

  Kesimpulan :

 1.  struktur storage sistem multitasking

 

Multitasking adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa inggris yang mengacukepada sebuah metode dimana banyak pekerjaan atau dikenal juga sebagai proses diolah dengan menggunakan sumber daya CPU yang sama. Contoh sistem operasi jenis ini antara lain adalah linux. Linux adalah sistem operasi yang multitasking danmultiuser seperti kebanyakan SO yang ada pada saat ini. Multitasking pada linux artinya linux bisa atau mampu menjalankan beberapa proses dalam waktu yang bersamaan.

2. sistem unit programming

Unit Sistem adalah kotak yang mengandung komponen-komponen elektronik dari komputer yang digunakan untuk proses data. Biasanya disebut dengan Chasseing /Chassis.
Komponen-komponen yang ada di dalam unit system,seperti:

1. Processor
 
Berfungsi mengartikan dan membawa keluar perintah-perintah dasar untuk mengoperasikan sebuah komputer.
Pada processor terdapat CU (Control Unit) dan ALU (Arithmetic Logic Unit). Dimana CU berfungsi sebagai unit control langsung dan menyelaraskan operasi-operasi dalam komputer (semua perangkat yang terpasang di komputer, mulai dari input device sampai output device). Sedangkan ALU sendiri bertugas melakukan aritmatika, perbandingan, dan operasi-operasi logika terhadap pengolahan suatu data.



2. Memory atau Primary Storage
 
Memori dipergunakan sebagai peralatan sementara dari penyimpanan data atau intruksi. Memory dipergunakan untuk menyimpan:
 
• Data yang menunggu untuk memproses.
• Intruksi yang dipanggil dari software yang dipergunakan untuk memproses data atau mengendalikan system komputer.
• Data atau informasi yang telah diproses.




Kedua ada 5 tugas yaitu :




Tanggal : 17 april 2013
Judul : uud NO 36 TENNTANG TELEKOMUNIKASI ASAZ DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/jelaskan-uu-no-36-telekomunikasi.html
Kesimpulan :
UU No.36 Telekomunikasi
Azas – azas dan tujuan terdapat dalam bab II, yaitu :
* Pasal 2 : telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan azas manfaat,adil, dan merata,    kepastian hukum, keamanan,kemitraan,etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
* Pasal 3 : telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adi dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
jadi pada pasal 2 bahwa telekomunikasi harus bermanfaat bagi umat manusia dan juga adil tidak memihak siapapun dan juga merata untuk siapapun dari kalangan mana saja,dn juga memiliki hukum sehingga telekomunikasi memiliki keamanan.
pada pasal 3 telekomunikasi digunakan untuk mempersatukan bangsa dan juga mensejahteraakan rakyat karena informasi sangat berguna untuk rakyat dan besifat adail dan merata tidak dibeda-bedakan juga mendukung perekonomian dan kegiatan pemerintahan dan telekomunikasi harus menjadi jembatan komunikasi antar bangsa.

Tanggal : 17 april 2013
Judul : keterbatasan uu telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/jelaskan-keterbatasan-undang-undang.html
Kesimpulan :
keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
* Menghadapi kondisi demikian sebaiknya ada keberanian  dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
 apalagi di zaman yang sudah maju sedemikian pesat

Tanggal : 17 april 2013
Judul : perbedaan “around the computer” dan “through the computer”
http://arizochizz.blogspot.com/2013/04/jelaskan-perbedaan-around-computer-dan.html
Kesimpulan :
Audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri,Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Tanggal : 15 mei 2013
Judul : jelaskan tata cara/aturan etika komunikasi agar tidak kacau sehingga mencapai tujuan yang di
harapkan
 http://arizochizz.blogspot.com/2013/05/jelaskan-tata-cara-aturan-etika.html
Kesimpulan :
Komunikasi adalah “suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain”. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu.

Tanggal : 28 juni 2013
Judul : Buatlah tampilan user interface dari semua materi dari awal sampai akhiir !!
Kesimpulan :
Berisi tentang tugas dan tulisan selama di semester 8